FAQ

Frequently Asked Questions Seputar Akademik

Bagaimana cara melakukan daftar ulang bagi mahasiswa lama dan apa saja persyaratannya?

  1. Melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran ke Rekening SPP STMIK IKMI Cirebon, kemudian melakukan konfirmasi ke BAU untuk mendapat Struk Bebas Administrasi
  2. Melakukan pengisian KRS dengan cara menukarkan Struk Bebas Administrasi dengan Lembar KRS di BAAK.
  3. Pengisian KRS dilakukan sesuai jadwal berdasarkan informasi dari BAAK.
  4. Mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal dinyatakan sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.

Apa sanksinya apabila mahasiswa tidak daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan?

Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi daftar ulang

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi keuangan maupun KRS pada semester berjalan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa STMIK IKMI Cirebon  dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 
  2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi tidak mengisi KRS maka dianggap tidak aktif pada semester tersebut.
  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera menghubungi BAAK paling lambat 3 minggu sejak hari pertama mulai perkuliahan semester berjalan. 
  4. Mahasiswa STMIK IKMI Cirebon yang tidak aktif lebih dari 2 (dua) semester  kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).

Bagaimana cara mengurus keterlambatan pengisian KRS?

Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera menghubungi BAAK paling lambat 3 minggu sejak hari pertama mulai perkuliahan semester berjalan.

Apakah cuti akademik itu dan bagaimana cara pengajuan cuti akademik?

Cuti akademik adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan Ketua STMIK IKMI Cirebon tidak memperkenankan mahasiswa STMIK IKMI Cirebon untuk cuti dengan alasan apapun.

Bagaimana mendaftar sertifikasi yang belum diikuti/belum lulus pada semester sebelumnya?

  1. Mahasiswa menghubungi BAAK untuk konfirmasi terkait sertifikasi apa yang belum diikuti/belum lulus dan konfirmasi biaya sertifikasinya.
  2. Mahasiswa membayar biaya sertifikasi ke rekening sertifikasi STMIK IKMI Cirebon. Nomor Rekening Sertifikasi 0107-01-001961-30-8 (berbeda dengan rekening SPP)
  3. Mahasiswa membawa bukti pembayaran sertifikasi asli ke BAAK untuk ditukar dengan kwitansi.
  4. Mahasiswa yang telah mendapatkan kwitansi akan terdaftar sebagai peserta sertifikasi susulan. Kemudian mahasiswa menunggu informasi jadwal pelaksanaan sertifikasi susulan. (Jadwal dapat berbeda-beda sesuai dengan sertifikasi yang diikuti)
  5. Mahasiswa yang sudah dijadwalkan sertifikasi susulan wajib mengerjakan sertifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
  6. Apabila ada kendala saat pelaksanaan sertifikasi, mahasiswa dapat menghubungi dosen admin sertifikasi secara langsung. (Dosen admin dapat berbeda-beda sesuai dengan sertifikasi yang diikuti dan jadwal dari BAAK)

Bagaimana memperbaiki nilai mata kuliah yang belum Lulus?

Mahasiswa menghubungi BAAK untuk melakukan ujian perbaikan nilai.

Bagaimana memperbaiki nilai untuk IPK < 3.25?

Mahasiswa menghubungi BAAK untuk melakukan ujian perbaikan nilai.

Bagaimana Prosedur Ujian Perbaikan Nilai?

  1. Mahasiswa menghubungi BAAK untuk konfirmasi terkait mata kuliah yang belum lulus dan konfirmasi jumlah SKS serta biaya ujian perbaikan nilai.
  2. Mahasiswa mengisi Formulir Perbaikan Nilai di BAAK dan meminta tandatangan Ketua Program Studi untuk persetujuan.
  3. Mahasiswa membayar biaya ujian perbaikan nilai ke rekening SPP STMIK IKMI Cirebon.
  4. Mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran asli dan fotokopi formulir pendaftaran ujian perbaikan nilai ke BAU.
  5. Mahasiswa menyerahkan fotokopi bukti pembayaran dan formulir pendaftaran ujian perbaikan nilai asli ke BAAK.
  6. Mahasiswa yang telah menyerahkan formulir ke BAAK akan mendapatkan informasi ujian perbaikan nilai dari BAAK.
  7. Mahasiswa yang sudah mendapatkan informasi ujian perbaikan nilai wajib mengerjakan ujian perbaikan nilai sesuai waktu dan ketentuan yang telah diberikan.
  8. Apabila ada kendala saat pelaksanaan ujian perbaikan nilai, mahasiswa dapat menghubungi BAAK.

  1. Bagaimana mengumpulkan laporan KP/Magang/MBKM yang terlambat pada semester sebelumnya?
  • Bagi mahasiswa angkatan 2018 mekanisme pengumpulan laporan dapat dilihat pada link https://ti.ikmi.ac.id/?p=852
  • Bagi mahasiswa angkatan 2019 pengumpulan laporan secara langsung ke BAAK 
  • Bagi mahasiswa angkatan 2020 pengumpulan laporan dapat dilihat pada link https://ti.ikmi.ac.id/?p=1072

Mohon pastikan laporan sudah lengkap dan ditandatangani dan dicap oleh tempat KP/Magang/MBKM serta dosen pembimbing.

Bagaimana prosedur pengumpulan proposal Skripsi bagi mahasiswa yang terlambat mengumpulkan?

  1. Mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 yang belum mengajukan proposal skripsi dapat mengirimkan proposal (judul dan abstrak) dengan template yang sudah disediakan ke email skripsi2019.proditi@gmail.com  dengan subjek  Proposal_NIM_NAMA.
  2. Proposal yang telah masuk ke email akan melalui prosedur Review Proposal.
  3. Mahasiswa melakukan konfirmasi telah mengirimkan proposal ke Ketua Program Studi agar Ketua Program Studi dapat menunjuk dosen reviewer.
  4. Mahasiswa menunggu hasil review proposal yang akan dikirimkan melalui balasan email proposal mahasiswa.
  5. Mahasiswa melakukan revisi apabila diperlukan dan mengirimkan kembali proposal yang telah direvisi dengan membalas email hasil review.
  6. Mahasiwa melakukan proses revisi sampai dengan proposal disetujui (ACC) oleh dosen reviewer.
  7. Apabila proposal sudah di ACC dan mahasiswa sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Bimbingan, maka Ketua Program Studi akan menugaskan Dosen Pembimbing.
  8. Informasi Jadwal Bimbingan dapat ditanyakan lebih lanjut ke BAAK.

Bagaimana prosedur perpanjangan semester?

  1. Mahasiswa datang ke BAAK untuk konfirmasi ingin Perpanjangan Studi
  2. Mahasiswa mengisi Formulir Pendaftaran Perpanjangan Studi di BAAK dan meminta tanda tangan Ketua Program Studi untuk persetujuan.
  3. Mahasiswa membayar biaya Perpanjangan Studi ke rekening SPP STMIK IKMI Cirebon.
  4. Mahasiswa mengumpulkan fotokopi Formulir Perpanjangan Studi dan bukti pembayaran Asli kepada BAU.
  5. Mahasiswa mengumpulkan Formulir Perpanjangan Studi Asli dan fotokopi bukti pembayaran ke BAAK.

Dimana mahasiswa bisa mendapatkan template dan panduan Skripsi?

Buku panduan dan template Skripsi diinformasikan melalui website prodi dan melalui grup akademik masing-masing angkatan oleh BAAK

Bagaimana cara melakukan legalisir ijazah/transkrip nilai?

Silahkan menghubungi bagian Front Office STMIK IKMI Cirebon. Jangan lupa membawa ijazah/transkrip nilai asli dan Fotocopy Ijazah transkrip nilai yang akan dilegalisir.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi? 

Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi didapatkan dengan menghubungi BAAK. Mahasiswa/Alumni akan diminta untuk mengisi data diri dan maksud tujuan permohonan sertifikat tersebut untuk mendapatkan sertifikat akreditasi di BAAK.